JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, banyak pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak bisa melakukan perpanjangan masa berlaku. Sebab, sedang ada maintenance server atau pemeliharaan jaringan di Data Center Korlantas Polri. Sekarang, jaringannya sudah pulih sebagian.
Pengumuman tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (8/8/2023). Disebutkan bahwa pelayanan baru bisa dilakukan hanya di Satpas SIM Daan Mogot.
View this post on Instagram
Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Hanya 2 Hari karena Server Down, Warganet Protes
"Untuk perpanjangan pelayanan SIM Keliling & Gerai saat ini masih dalam perbaikan/maintenance. Sedangkan untuk proses perpanjangan di Satpas SIM Daan Mogot Jakbar saat ini sudah bisa dilakukan," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya menghentikan sementara layanan perpanjangan SIM hingga sistem jaringan pulih kembali. Dispensasi akan diberikan selama dua hari, terhitung sejak jaringan pulih.
Namun, apabila sudah lewat dari dua hari, maka dispensasi tidak berlaku lagi. Artinya, pemegang SIM yang telat memperpanjang masa berlakunya harus membuat SIM lagi dari awal.
Baca juga: Lintasan Berubah, Ujian Praktik SIM C1 untuk Moge Jadi Lebih Mudah
Besaran biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, pemegang SIM akan dikenakan juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jika ditotal, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.