Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Tangerang Tambah Tiga Kamera ETLE

Kompas.com - 28/07/2023, 12:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi kembali menambah tiga kamera untuk penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di sejumlah titik di Kota Tangerang.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, mengatakan, tiga titik tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto Cimone, Jalan KH Hasyim Ashari, dan Jalan MH Thamrin Kebon Nanas.

Menurut Joko, ketiga lokasi penambahan itu sudah sesuai dan layak untuk dipasangkan kamera sistem tilang elektronik.

Baca juga: Video Viral Sopir Rush Sigap Menghindari Truk Gagal Menanjak

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

Sebab, ketiganya merupakan jalur protokol yang kerap padat kendaraan dan rawan pelanggaran lalu lintas.

“Pemasangan di titik tersebut, selain bisa memantau arus lalu lintas, disinyalir banyak pengguna jalan yang tidak tertib dan disiplin dalam berlalu lintas,” ucap Joko, dilansir dari NTMC Polri (27/7/2023).

“Yang bisa merugikan pengguna jalan lainnya, serta mencegah dan mengantisipasi tindak pidana kejahatan,” ujar dia.

Baca juga: Perpanjangan SIM Digugat ke MK, Ini Penjelasan Polri

Meski begitu, saat ini penambahan tiga kamera ETLE di titik lokasi tersebut belum beroperasi, karena masih menunggu sarana dan prasarana penunjang dari vendor dan Dishub Kota Tangerang.

“Begitu sudah diserahterimakan, kemungkinan aktifnya menunggu seminggu lagi, lanjut nanti akan dikoneksikan ke jaringan. Kalau untuk penguji cobaan perangkatnya, nanti setelah pemenuhan sarana dan prasarananya,” kata Joko.

Sebagai informasi, kamera ETLE telah dilengkapi dengan fitur intelegensi video analitik. Fitur ini memungkinkan petugas melakukan monitoring secara detail dan otomatis melalui data tilang elektronik yang tersimpan di pusat informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau