JAKARTA, KOMPAS.com - Jika menyewa mobil dengan sistem lepas kunci maka risiko kerusakan mobil ditanggung oleh penyewa. Namun pertanyaannya berapa ganti rugi yang bakal dibebankan ke konsumen.
Imanu YS, Chief Operation Officer (COO) rental mobil Mutiara Cahaya Cemerlang (MCC Group), mengatakan, pada dasarnya jika konsumen menabrak atau buat baret mobil rental maka pihak rental menagih sesuai biaya asuransi.
Baca juga: Uji KIR Keliling mulai Digelar di Kampung Rambutan
"Kondisional. Asuransi memang mengatakan sekian, tapi saat ada tingkat kerusakan tersendiri misalnya 70 persen itu TLO, tapi untuk si konsumen kita kenakan per panel atau own risk (OR) berdasarkan biaya asuransi," kata Imanu kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Namun, biasanya ada denda lain yaitu benda karena mobil tidak beroprasi. Imanu menjelaskan, saat mobil di bengkel maka mobil tidak bisa beroperasi dan jika sewa sedang penuh artinya pihak rental merugi.
Jika seperti itu konsumen bisa dikenakan denda lain karena membuat mobil tidak bisa beroperasi.
Baca juga: Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM
"Tapi ada pilihan sebab kalau kita bayar biaya asuransi artinya mobil ini berhenti dan tidak beroperasi. Tergantung dari asuransinya, jadi si konsumen juga bisa dikenakan biaya ini," kata Imanu.
"Konsekuensi dari sewa mobil ialah saya menyerahkan mobil A dalam kondsiis eperti dan ketika kembali juga sama seperti ini. Sehingga ketika ada insiden kita harus mengklaim ke pengguna," ujar dia.
Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car) mengatakan, pada dasarnya besaran ganti rugi biasanya mengikuti nilai polis OR.
Aturan general pada sebagian besar perusahaan rental ialah nilai OR dari asuransi," ujar Bowo panggilannya.
"Contoh kustomer pakai mobil dan ketika kembali ditemukan bareta di bemper dan dan pintu. Nanti kami akan ngecek polis asuransinya, ternyata sekian kejadian itu yang yang akan jadi acuan kami meminta pertanggung jawabab dari konsumen," kata Bowo.
Baca juga: Pikap Terlaris Juli 2023, New Carry Kembali Rebut Posisi Pertama
Karena itu kata Bowo, untuk besaran denda yang harus ditanggung penyewa tergantung dari besaran OR asuransi.
"Asuransi ada klausul yaitu OR nilai yang di situ tergantung mobil. Untuk mobil biasa Rp 300.000 per kejadian, atau mungkin untuk beberapa mobil cakupan cover (asuransinya) lebih luas dan juga mobilnya premium bianya nilai OR lebih tinggi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.