Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Fortuner Putar Balik di Jalan Tol, Berbahaya dan Bikin Macet

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena pengendara yang berkelakuan egois untuk mementingkan kepentingan pribadi masih kerap mewarnai lalu lintas di Indonesia. Akhirnya, dari ulah kelakuan tersebut membuat pengendara lain jadi dirugikan.

Misalnya seperti kejadian mobil Toyota Fortuner tiba-tiba putar balik saat di jalan tol yang terekam pada unggahan video milik akun Tiktok @ciciclowny. 

Fortuner dengan kelir hitam secara mendadak putar balik di Tol Tomang, Jakarta barat. Begitu mobil melintang untuk berbalik arah, membuat lalu lintas di jalan tol tersebut jadi macet. 

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan, untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan tol.

Pada Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Budiyanto menyebutkan bila  dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

Pengguna jalan yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ), pidana dengan kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Budiyanto mengimbau, bila pengendara ingin berbelok, sebaiknya dilakukan pada lokasi yang tepat, dan diperbolehkan oleh rambu- rambu. Lalu pastikan bila situasi sekitar betul-betul aman.

"Apabila berada di jalan tol dan berniat akan berbalik arah,sebaiknya keluar dulu dari jalan tol mencari lokasi atau tempat berbelok yang diperbolehkan oleh rambu-rambu.
Pada saat akan berbalik arah, lihat kanan kiri depan dan belakang, nyalakan lampu isyarat (lampu sein), bila situasi sudah aman baru bisa berbelok atau balik arah," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/23/132611115/video-fortuner-putar-balik-di-jalan-tol-berbahaya-dan-bikin-macet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke