Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Luar Negeri, Penggunaan Pelat Nomor Palsu di Indonesia Dianggap Remeh

Kompas.com - 22/07/2023, 17:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, banyak terjadi kasus penggunaan pelat nomor palsu di Indonesia. Pelanggaran tersebut banyak dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa. Berbeda dengan di luar negeri yang dianggap tindakan pindana.

Contoh kasus terbaru adalah kejadian Jeep Wrangler Rubicon yang menyerempet kendaraan dan viral di media sosial. Ketika dicek oleh pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut bukan didaftarkan atas kendaraan Rubicon.

Baca juga: Polisi Bisa Bedakan Mana Pelat Nomor Asli dan Palsu

Kasus yang paling fenomenal mungkin seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Dia mengaku menggunakan pelat nomor palsu untuk gagah-gagahan atau terlihat keren.

Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.Dzaky Nurcahyo Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo.

Aturan mengenai pelat nomor sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu karena Penegakan Hukum Lemah

Kriminolog Leopold Sudaryono, mengatakan, di luar negeri penggunaan pelat nomor palsu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas yang hukumannya administratif, yakni denda atau cabut SIM. Tapi, sudah masuk tindak pidana, hukumannya bisa penjara.

Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina. Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.

"Kita budaya hukum berlalu lintas masih permisif, karena praktik penyuapan atau 'damai' masih banyak terjadi. Ini menyebabkan sebagian pengguna kendaraan tidak takut untuk menggunakan pelat palsu, karena jika ketahuan risikonya kecil," ujar Leopold, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Leopold menambahkan, ada beberapa alasan mengapa pelat nomor palsu kerap digunakan. Pertama, untuk gagah-gagahan. Kedua, menghindar dari kewajiban pajak. Ketiga, sebagai bagian dari aksi kejahatan. Keempat, untuk mendapatkan hak istimewa di jalanan.

Menurutnya, perlu untuk menaikkan besaran denda atau sanksi dari pelanggaran tersebut. Tapi, yang paling penting lagi adalah menghapuskan praktik suap.

Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

"Sanksinya perlu lebih serius dan yang terpenting praktik penyuapan ditolak. Sebab, menaikkan sanksi tapi penyuapan masih terjadi ya sama saja. Malah justru nilai penyuapan akan bertambah," kata Leopold.

Dikutip dari tilemlawfirm.com, di negara bagian New York, penggunaan pelat nomor palsu bisa mendapatkan hukuman maksimal berupa penjara empat tahun atau denda 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 75 jutaan.

Sementara di Inggris, dikutip dari number1plates.com, penggunaan pelat nomor yang ilegal bisa dikenakan denda mulai 100 poundsterling hingga 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 1,9 jutaan hingga Rp 19 jutaan.

Begitu pula di Singapura, dikutip dari straitstimes.com, penggunaan pelat nomor palsu bisa dikenakan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 56 jutaan, atau penjara 12 bulan, atau bisa juga keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Niaga
Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Niaga
Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

News
Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Feature
Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Feature
Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Feature
Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Tips N Trik
Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

News
Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

News
Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Feature
Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Feature
Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Tips N Trik
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

News
[POPULER OTOMOTIF]  Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

News
Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Teknologi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau