Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya 2023 Masih Berlangsung, Catat Sasaran Pelanggaran

Kompas.com - 17/07/2023, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya yang digelar sejak Senin (10/7/2023) masih terus berlangsung hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar oleh Polda Metro Jaya ini masih berlanjut hingga sepekan ke depan.

Sebelumnya, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri, mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca juga: Hunter Luncurkan Kove 450, Motor Reli Road Legal dengan 3 Tangki

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh, Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” ujar Eddy.

Adapun untuk pelanggaran terbanyak sejauh ini dilakukan oleh pengendara sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus. Kemudian pada hari keempat tercatat 1.854 pengendara yang kena tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.Dok. Polres Metro Depok Polisi merazia pengemudi mobil di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020.

“Sebanyak 1.854 pengendara kena tilang ETLE di hari keempat operasi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru Tahun 1984, Suzuki Jimny Cuma Rp 7 Juta

Perlu diingat lagi, ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com