Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan protokoler.

Aturan ini berlaku selama hari kerja mulai pagi ini, Senin (17/7/2023) hingga Jumat (21/7/2023). Kebijakan ini tidak diterapkan saat libur nasional.

Untuk diketahui, gage akan diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi-siang pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Selain dua sesi berbeda, gage juga diterapkan di 2 titik utama, yakni 25 jalan besar dalam kota dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Baca juga: Lihat Bus Triple Decker, Dek Paling Bawah Ala Limousine

Gerbang Tol Cikampek UtamaDok. Jasa Marga Gerbang Tol Cikampek Utama

Berikut adalah daftar 28 jalan akses tol dalam kota yang terkena ganjil genap Jakarta hari ini :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com