Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Mobil Tabrak Truk yang Berhenti di Bahu Jalan

Kompas.com - 17/07/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut kembali terjadi. Kali ini menimpa mobil Grand Livina di Tol Cipali-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), Sabtu (15/7/2023).

Kecelakaan yang menewaskan tiga orang itu terjadi karena mobil Grand Livina menabrak bagian belakang truk yang terparkir di bahu jalan lantaran mengalami gangguan mesin.

“Kecelakaan berawal saat mobil Grand Livina yang ditumpangi satu keluarga melaju dari arah Jakarta menuju Bandung hendak menyalip. Namun, saat di lokasi kejadian, mobil menabrak truk yang sedang terparkir di bahu jalan,” ucap Kanit PJR Induk Tol Cipularang AKP Herdianto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/7/2023).

Akibat kecelakaan ini, seorang ibu dan dua anak yang berada di dalam mobil Grand Livina meninggal dunia.

Baca juga: Hunter Luncurkan Kove 450, Motor Reli Road Legal dengan 3 Tangki

Perlu diketahui, ketika hendak berhenti di bahu jalan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.

Untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter. Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol. Jarak dan posisi mobil berhenti minimal 100 meter.

"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan," Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Segera Berakhir, PLN Beri Saran Ini

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sis sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Baca juga: Sempat Batal Ikut Retreat karena Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Agustina Disebut Berangkat ke Magelang

Adapun untuk pengemudi yang melintas di jalan tol tidak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Menurut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, bahu jalan merupakan bagian dari jalan yang tidak aman digunakan untuk menyalip.

“Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” ucap Sony.

Baca juga: Link Live Streaming Manchester City vs Liverpool di Liga Inggris, Guardiola Pastikan Erling Haaland Absen

Bahu jalan merupakan lajur alternatif, digunakan oleh kendaraan prioritas yang harus lewat saat terjadi kemacetan. Selain itu, pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol juga berisiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat di area tersebut.

“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kilometer per jam saja mobil pasti goyang. Tapi, kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap di gas. Selain itu, elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air," kata Sony.

Penggunaan bahu jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Baru Tahun 1984, Suzuki Jimny Cuma Rp 7 Juta

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
* Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
* Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
* Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
* Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
* Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sopir2 truk kebanyakan dapat sim nembak, mana tahu mereka aturan lalu-lintas? polisinya sendiri mana ada yg peduli soal pelanggaran kalau ga ada duitnya, yg ada pelanggaran di jalan jadi kesempatan pungli. belum lagi banyak pengedara pelan2 di lajur kanan sehingga tidak bisa untuk mendahului.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Isi 28 Tuntutan Indonesia yang Dibacakan Koalisi Masyarakat Sipil di Aksi Indonesia Gelap
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau