JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai pagi ini, Senin (17/7/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage), selama hari kerja, kecuali Rabu 19 Juli 2023 hari libur nasional.
Menyikapi aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.
Aturan gage akan diterapkan di beberapa jalan protokoler, dan pelaksanaannya dibagi dalam 2 waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, kecuali semua jenis kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).
Baca juga: Hunter Luncurkan Kove 450, Motor Reli Road Legal dengan 3 Tangki
Ini daftar 25 jalan protokoler yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Baca juga: 6 Tahun di Indonesia, Wuling Tak Sekadar Tawarkan Produk
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya