Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Pengendara Arogan di Jalan Bisa Langsung Lapor Polisi

Kompas.com - 28/06/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk sikap kurang baik yang mungkin dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sikap-sikap yang dimaksud yakni pengendara arogan di jalan, menggunakan lampu strobo tanpa memiliki kewenangan, dan semacamnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mendisiplinkan dan menertibkan aturan lalu lintas dari sikap-sikap tersebut.

Yusri berpesan, bila menjumpai pengguna jalan yang bersikap arogan dan tidak taat aturan, diharapkan segera melapor ke hotline polisi yang sudah disediakan.

Baca juga: Modifikasi Honda ADV 160 Street Sporty buat Sunmori

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).KOMPAS.com/Rahel Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

“Laporkan saja, itu tidak apa-apa. Nantinya hal itu akan ditindak oleh anggota yang bertugas,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Dia menambahkan, pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor khusus seperti QH, BH, IR, atau RF juga bisa dilaporkan. Alasannya, pelat tersebut sudah tidak lagi sesuai fungsinya dan banyak disalahgunakan.

“Banyak yang menyalahgunakan dan tidak taat aturan. Jadi pada bulan Oktober 2023, peredarannya (pelat nomor khusus) akan kami hentikan,” ucap dia.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan aduan berupa WhatsApp hotline polisi pada tanggal 16 Mei 2023. Nomor ini bisa dihubungi kapanpun dan dimanapun.

Baca juga: New Peugeot 5008 Dipakai Blusukan di Desa Jombang

Seorang sopir angkot berselisih dengan pengemudi mobil Pajero dengan nomor pelat B 1139 RFP di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) siang. Sopir angkot tersebut mengaku dipukul oleh pengemudi mobil Pajero. tangkapan layar instagram @depokhariini Seorang sopir angkot berselisih dengan pengemudi mobil Pajero dengan nomor pelat B 1139 RFP di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) siang. Sopir angkot tersebut mengaku dipukul oleh pengemudi mobil Pajero.

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya menjelaskan, penyediaan hotline ini diharap bisa mewadahi aspirasi dan keluhan masyarakat yang mencari kepastian hukum.

"Saya membuka semacam dialog dan memberikan ruang kepada masyarakat berperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini," ucapnya dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya.

Nomor hotline Polisi adalah 082177606060, masyarakat bisa mengubungi nomor ini via WhatsApp dan menyampaikan seluruh keluhan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com