JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemehub) bersama Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada masa libur panjang Idul Adha 2023.
Berlaku mulai hari ini, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB, pembatasan angkutan tersebut sebagai upaya menciptakan arus lalu lintas yang aman dan nyaman karena ada potensi peningkatan volume kendaraan di ruas-ruas tertentu.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Baca juga: Pajak Kendaraan Mati Saat Libur Idul Adha, Dapat Dispensasi?
"Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya.
Pengaturan pembatasan operasional truk barang berlaku untuk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram (Kg), mobil barang sumbu 3 (tiga) atau lebih.??
Lalu mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian, yakni tanah, pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Sementara jadwalnya, pembatasan angkutan barang diterapkan mulai 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kemudian berlanjut pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca juga: Selain Kartu Tol Hilang, Ini 3 Hal yang Bikin Pengendara Dikenakan Tarif Tol 2 Kali Lipat
"Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Hendro.
Untuk lokasi pembatasan truk akan berlaku di beberapa ruas jalan tol serta non-tol dengan daftar sebagai berikut :