Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Mati Saat Libur Idul Adha, Dapat Dispensasi?

Kompas.com - 26/06/2023, 16:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, pelayanan kantor Samsat libur sementara.

“Pelayanan kantor Samsat mengikuti cuti bersama dari pemerintah,” ujar Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com (26/6/2023).

Seperti diketahui, selama masa libur Idul Adha 2023, jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengalami penyesuaian.

Baca juga: Libur Idul Adha 2023, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Mulai Besok

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Di mana jadwal pelayanan kantor Samsat tutup sementara pada Rabu, 28 Juni 2023, dan dibuka kembali pada Senin, 3 Juli 2023.

Menariknya, pemilik STNK yang habis masa berlakunya selama periode libur Idul Adha, tidak perlu segera memperpanjang masa berlaku karena tidak ada sanksi.

Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sedang memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Kijang Kapsul Cocok untuk Konsumen Motuba Pemula

Program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta, sampai 29 Desember 2023.

“Saat ini kami ada kebijakan penghapusan sanksi PKB, jadi tidak ada denda selama periode pemutihan,” ucap Herlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau