Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Electrum Usul Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Dipermudah

Kompas.com - 24/06/2023, 14:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Electrum, perusahaan patungan (joint venture) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT TBS Energi Utama Tbk, mengusulkan agar syarat penerima subsidi pemerintah untuk pembelian motor listrik dipermudah guna mengakselerasi penyerapan dari masyarakat.

Pandu Sjahrir, Direktur Utama Electrum, mengatakan, saat ini penjualan motor listrik masih sangat rendah.

“Keinginan pemerintah 2030 setengah dari motor dan mobil baru itu listrik semua, jadi cukup besar lho target itu,” ujar Pandu di Cikarang, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Ojek Miller Kembali di MotoGP Belanda, Bawa Zarco sampai Kena Tegur

Motor listrik Electrum ditargetkan meluncur akhir 2023KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Motor listrik Electrum ditargetkan meluncur akhir 2023

“Untuk ini bisa terjadi, menurut saya semua peraturan itu trial and error, kita harus dapat semua masukan dari semua orang,” kata dia.

Sebagai informasi, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik telah resmi ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen (Permenperin No 38/2023).

Subsidi motor listrik ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca juga: Bahas Ubahan Toyota Alphard Terbaru, Semakin Memanjakan Penumpang

Namun tercatat dalam halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), per 21 Juni 2023, baru 804 unit motor listrik bersubsidi yang diserap pasar.

Padahal total kuota tahun ini mencapai 200.000 unit. Artinya, masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik. Adapun yang sudah benar-benar diterima konsumen baru 4 unit.

“Sekarang saya dengar-dengar masalah kendalanya, sangat susah untuk bisa membeli. Dibikin saja dipermudah, kan bisa dibikin peraturan,” ucap Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau