Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Electrum Usul Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Dipermudah

JAKARTA, KOMPAS.com – Electrum, perusahaan patungan (joint venture) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT TBS Energi Utama Tbk, mengusulkan agar syarat penerima subsidi pemerintah untuk pembelian motor listrik dipermudah guna mengakselerasi penyerapan dari masyarakat.

Pandu Sjahrir, Direktur Utama Electrum, mengatakan, saat ini penjualan motor listrik masih sangat rendah.

“Keinginan pemerintah 2030 setengah dari motor dan mobil baru itu listrik semua, jadi cukup besar lho target itu,” ujar Pandu di Cikarang, Jumat (23/6/2023).

“Untuk ini bisa terjadi, menurut saya semua peraturan itu trial and error, kita harus dapat semua masukan dari semua orang,” kata dia.

Sebagai informasi, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik telah resmi ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen (Permenperin No 38/2023).

Subsidi motor listrik ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Namun tercatat dalam halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua), per 21 Juni 2023, baru 804 unit motor listrik bersubsidi yang diserap pasar.

Padahal total kuota tahun ini mencapai 200.000 unit. Artinya, masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik. Adapun yang sudah benar-benar diterima konsumen baru 4 unit.

“Sekarang saya dengar-dengar masalah kendalanya, sangat susah untuk bisa membeli. Dibikin saja dipermudah, kan bisa dibikin peraturan,” ucap Pandu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/24/144200115/electrum-usul-syarat-penerima-subsidi-motor-listrik-dipermudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke