Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Bakal Percepat Proses Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 30/05/2023, 19:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) berencana menerbitkan surat keputusan bersama untuk mempercepat proses konversi sepeda motor dari berbahan bakar fosil ke listrik sampai bisa digunakan di jalan.

Kebijakan tersebut nantinya akan melibatkan Kementerian Perhubungan RI serta Korlantas Polri. Sehingga dalam prosesnya, konsumen yang melakukan konversi motor listrik tidak perlu menunggu waktu lama untuk keluar dokumen laik jalan.

Demikian diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi saat ditemui Kompas.com di Gedung Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Naik 5 Juni 2023, Ini Rincian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

"Belum ditandatangani, masih dalam proses. Kecepatannya ini berkaitan dengan waktu karena kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata dia.

Adapun proses yang akan dipercepat nantinya ialah berkaitan dengan Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh pihak Kementerian Perhubungan RI, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, sampai pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sebab, seluruh kendaraan konversi diwajibkan untuk melakukan uji tipe kembali dan membuat STNK serta TNKB baru yang disesuaikan dengan kapasitas mesin (baterai).

"Motor hasil konversi tidak akan memakai mesin lagi, digantikan dengan baterai. Jadi, mereka harus diuji tipe lagi dan STNK-nya diperharui berdasarkan kapasitas baterainya," kata Devi.

Baca juga: Hindari Penipuan Saat Jual Beli Mobil, Ini Tips untuk Pembeli

Konversi Motor Listrikscreenshoot.Kementerian ESDM Konversi Motor Listrik

"Pelat nomor juga diganti menjadi putih strip biru, menandakan bahwa kendaraan tersebut bukan lagi berbahan bakar fosil melainkan listrik," lanjut dia.

Hanya saja pada kesempatan ini Devi belum bisa mengungkapkan kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk melakukan konversi motor hingga legal digunakan di jalan.

Tapi menurut pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S beberapa waktu lalu, proses penerbitan STNK dan TNKB baru ialah 2 hari sampai 14 hari kerja.

"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap. Itu paling tidak dua hari kerja. Tapi kembali lagi tergantung jumlah pemohon dalam pelayanan registrasi kami," katanya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: ESDM Targetkan 6 Juta Konversi Motor Listrik pada 2030

Adapun konversi kendaraan listrik ini adalah salah satu upaya mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

Pemerintah berharap program konversi ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat, utamanya penghematan biaya bahan bakar dan udara yang lebih bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau