Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Skema dan Penerima Subsidi Mobil Listrik di Indonesia

Kompas.com - 22/05/2023, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberikan bantuan atau subsidi untuk pembeli mobil listrik berbasis baterai melalui pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, mulai 1 April 2023.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Sehingga, saat ini PPN yang dibebankan konsumen hanya 1 persen saja.

Namun tidak semua produk mendapatkan manfaat terkait, melainkan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen saja.

Baca juga: Jarak Tempuh Mobil Listrik di Indonesia, Ada yang Tembus 770 Km

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Beleid itu mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Diharapkan dengan adanya program fasilitasi PPN untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Lebih lanjut, terkait dengan teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan dilakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Baca juga: Masalah Kelistrikan, Mobil Listrik BMW i4 dan iX Kena Recall Lagi

IONIQ 5 Sebagai Kendaraan Resmi Untuk Para Delegasi KTT Asean ke-42Hyundai IONIQ 5 Sebagai Kendaraan Resmi Untuk Para Delegasi KTT Asean ke-42

Pengawasan ini bisa dilakukan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Jika dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tak memenuhi nilai TKDN, maka bisa dikenai sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu, yang bisa memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Menariknya, sebagaimana djelaskan Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani, skema pemberian subsidi ini sangat mudah untuk diterapkan karena langsung mengurangi PPN.

"Kemudian tidak ada batasan konsumen juga, jadi setiap pembeli otomatis bakal dikurangi PPN-nya 10 persen sebagaimana kebijakan berlaku. Tetapi memang tetap kita data," katanya saat ditemui di lantai pameran PEVS belum lama ini

Baca juga: PLN Dorong Standardisasi Baterai Motor Listrik

Wuling Air ev dukung mobilitas delegasi selama KTT G20, di Nusa Dua, Bali.Dok. Wuling Wuling Air ev dukung mobilitas delegasi selama KTT G20, di Nusa Dua, Bali.

"Dari sisi konsumen, langsung berlaku saja pemotongan harga tersebut," lanjut Dian.

Sampai saat ini, tercatat hanya dua produk mobil listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sebab mereka dinyatakan sudah mencapai TKDN 40 persen ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com