Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkeu Soal Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara Hampir Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/05/2023, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menetapkan besaran biaya untuk pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai para pegawai negeri sipil (PNS) yaitu sampai Rp 966,8 juta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kemenkeu Amnu Fuady menjelaskan, langkah ini sebagai upaya merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi operasional.

Baca juga: Daftar Mobil Listrik yang Sudah Dijual di Indonesia

"PKM tadi merujuk Inpres ini karena ada tugas Kemenkeu, dasarnya harga konvensional plus 10 persen karena kita belum punya harga pasar, pemainnya (produsen kendaraan listrik) kan baru sedikit," ujarnya melansir Antara, Senin (22/5/2023).

Ia pun mengatakan PMK 49/2023 ini hanya merupakan standar biaya masukan bagi kementerian/lembaga untuk mematok anggaran. Selain itu, patokan anggaran dalam PMK ini juga merupakan harga maksimal.

Dengan kata lain, kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah dana maksimal tersebut.

"Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui," ujar Ammu.

Baca juga: Ini Pilihan Mobil Dinas Listrik untuk PNS Estelon I, Harga 900 Jutaan

"Harga kendaraan listrik juga rata-rata di atas kendaraan berbahan bakar fosil (konvensional). Yang pasti satuan standar biaya harus berdasarkan kondisi rill di dunia nyata," lanjutnya.

Selain mengatur biaya pengadaan, PMK itu juga mengatur besaran biaya perawatan kendaraan dinas listrik. Sebab, layaknya kendaraan dinas konvensional, kendaraan dinas listrik juga memiliki biaya perawatan.

"Setiap aset ya harus dipelihara, dan berapa biayanya itu yang kita buat standarnya," ujarnya.

Baca juga: Pagu Rp 746 Juta, Esemka Bima EV Bisa Jadi Mobil Dinas PNS Estelon II

Untuk diketahui, pada PMK yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dimaksud, para PNS estelon I dan II berhak membeli kendaraan listrik mulai Rp 430 juta per unit sampai Rp 966 juta per unit tergantung golongan.

Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp 28 juta per unit dan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp 430 juta per unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau