Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Kena Tilang Manual

Kompas.com - 17/05/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang manual kembali diterapkan dan ada 12 poin pelanggaran yang ditindak tegas. Salah satunya, yaitu menggunakan handphone saat sedang berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan, pengendara mengggunakan handphone di jalan merupakan satu poin pelanggaran yang belum mampu ditindak dengan ETLE atau tilang elektronik.

Hal itulah yang melatarbelakangi adanya penerapan tilang manual, yakni sebagai pelapis dari tilang elektronik dalam penindaklanjutan pelanggaran secara langsung.

“Anggota yang turun ke lapangan bisa membantu ETLE dalam hal pengamatan secara langsung serta melakukan kontak dengan pengendara yang tidak taat aturan,” ujar Latif dalam konferensi pers Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Boleh saja berkendara dengan menggunakan handphone, asalkan tetap menerapkan anjuran keselamata dan sikap berkemudi yang baikDok. Istimewa Boleh saja berkendara dengan menggunakan handphone, asalkan tetap menerapkan anjuran keselamata dan sikap berkemudi yang baik

Untuk diketahui, situasi pengendara motor yang menggunakan handphone sembari menyetir sering dijumpai di jalanan. Biasanya untuk membuka aplikasi navigasi dan mengetahui lokasi tujuan.

Dengan diberlakukannya tilang manual, pengendara yang cukup banyak bergantung dengan handphone diimbau untuk bersikap bijak dan senantiasa menaati aturan.

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana, membagikan beberapa anjuran keselamatan terkait penggunaan handphone yang bijak saat berkendara.

“Pengendara yang menggunakan handphone sambil menyetir biasanya ojek online atau kurir online, mereka pakai untuk buka navigasi karena memang butuh. Tapi perlu diingat, faktor keselamatan wajib diperhatikan,” ucapnya.

Baca juga: Jangan Membuntuti Kendaraan Prioritas, Bikin Celaka Diri Sendiri

Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Jaelani, ojek online yang ditilang manual oleh polisi karena terobos jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Selasa (16/5/2023).

Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan adalah tetap menggunakan dua tangan selama berkendara dan tidak memegang handphone saat kendaran berjalan.

“Kalau memang butuh arahan dan harus melihat navigasi, menepi saja terlebih dahulu. Lihat arah kemudian lanjutkan lagi perjalanan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau