Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Langsung Meroket

Kompas.com - 11/05/2023, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyatakan bahwa penjualan mobil listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berhasil naik 44 persen secara bulanan pada April 2023.

Secara volume, terdapat 1.345 unit mobil listrik yang berhasil diserap oleh pasar usai diberikan bantuan pemerintah atau insentif KBLBB. Sementara selama Maret 2023 lalu, penjualan hanya mampu mencapai 928 unit.

"Pada periode bulan April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44 persen dibandingkan penjualan Maret sebesar 928 unit," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Rem Tangan Bus di Guci Berfungsi Baik, Kenapa Masih Bisa Meluncur?

Selepas kapal pengangkut kendaraan bersandar di pelabuhan, 50 unit Air ev secara berkelompok diturunkan dan diantarkan ke Wuling Labuan Bajo Pool. Seluruh unit yang didatangkan ke Labuan Bajo ini merupakan Air ev varian Long Range dengan kelir bodi Pristine White. Mobil listrik Wuling ini mampu menempuh jarak hingga 300 km dalam satu kali pengisian baterai penuh sehingga sesuai untuk memenuhi kebutuhan mobilitas para delegasi nantinyaWuling Selepas kapal pengangkut kendaraan bersandar di pelabuhan, 50 unit Air ev secara berkelompok diturunkan dan diantarkan ke Wuling Labuan Bajo Pool. Seluruh unit yang didatangkan ke Labuan Bajo ini merupakan Air ev varian Long Range dengan kelir bodi Pristine White. Mobil listrik Wuling ini mampu menempuh jarak hingga 300 km dalam satu kali pengisian baterai penuh sehingga sesuai untuk memenuhi kebutuhan mobilitas para delegasi nantinya

Febri mengatakan, pemberian subsidi mobil listrik baik berupa diskon atas instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, diharapkan dapat mendorong adopsi masal kendaraan listrik di masyarakat.

"Serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Sekertaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara yang menyebut jika saat ini pasar kendaraan listrik di Tanah Air sedang bergerak positif.

Kondisi itu, utamanya dikarenakan telah hadir bantuan pemerintah atau subsidi berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen mulai 1 April 2023 lalu.

"Untuk bulan April 2023 datanya belum lengkap. Tetapi, indikasinya terjadi tren positif apalagi setelah adanya insentif," ujar Kukuh ketika dihubungi, Kamis.

Meski begitu, Gaikindo mencatat pada kuartal pertama tahun ini, Januari-Maret 2023, terdapat 1.797 unit mobil listrik berbasis baterai yang sudah terjual atau didistribusikan ke diler (wholesales).

Sementara sepanjang tahun 2022 lalu, total penjualan kendaraan listrik di Indonesia mampu mencapai 10.327 unit.

Baca juga: 4 Cara Menjaga Kabin Mobil agar Tidak Bau Apak, Jangan Pakai Parfum

Ilustrasi mobil listrik. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi mobil listrik.

Febri menambahkan, dalam mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, pemerintah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Ia mengatakan, pemberian subsidi mobil listrik diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik.

"Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Febri menambahkan bila Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Informasi Penukaran Tiket Formula E Jakarta

ILustrasi mobil listrikDok. Pixabay.com ILustrasi mobil listrik

"Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” kata dia.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, saat ini, Kemenperin tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20 persen.

"Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau