JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa sepeda motor hasil konversi menjadi listrik berbasis baterai, tak perlu mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Namun, pemilik harus melakukan penyesuaian dokumen lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi seperti BKPB, STNK, juga TNKB," kata Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S.
Baca juga: Daftar Online, Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta
"Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB. Pemilik hanya perlu mengganti STNK dan TNKB saja," lanjut dia.
Namun, sebelum melakukan konversi dari motor konvensional ke motor listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.
Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Sebelum Mudik Lebaran Pakai Mobil, Cek Dulu Kondisi Air Wiper
"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000," kata Aldo.
"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya", ujarnya.
"Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.