Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Oknum, Truk ODOL Sulit Diberantas

Kompas.com - 07/04/2023, 15:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melarang pengoperasian kendaraan dengan kondisi Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada 2023 masih terus tertunda.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengatakan, masih banyak oknum yang seolah mendukung kendaraan tidak sesuai dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Kalau masih ada kendaraan yang ODOL karena karoseri yang nakal, bahkan terkadang diler juga. Misalnya seperti di salah satu wilayah di Riau, tim kami melihat kendaraan komersial dengan bak pendek,” kata Dewanto di Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Tiga Alasan Pemerintah Bersemangat Dukung Kendaraan Listrik

Menurut Dewanto, maraknya fenomena tersebut lantaran permintaan pelanggan kepada karoseri. Bahkan, beberapa industri justru minta kemudahan ODOL dengan melobi sejumlah instansi sehingga wacana net zero emission tertunda berkali-kali.

"Fotonya betul, tapi dari diler seharusnya kendaraan tersebut tinggi bukan pendek. Kami hubungi karoserinya, lalu karoseri mengaku jika bak kendaraan sudah di potong. Maka dari itu, karoseri kena sanksi SRUT terkait kendaraan di cabut," kata Dewanto. 

Maka dari itu, Dewanto berpendapat untuk mengatasi ODOL itu tidak bisa sendiri, harus ada peran serta dari instansi lain yang menerapkan. 

Baca juga: Memimpin Klasemen, Bezzecchi Belum Memikirkan Soal Gelar

Dia juga menghimbau pada saat karoseri membuat gambaran rancang bangun, ukuran dan dimensi harus sesuai, jangan sampai over dimensi. Jika ketahuan kendaraanya ODOL akan dikenakan undang-undang pasal pidana.

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

“Nah dengan SRUT ini diharapkan akan mengontrol tidak akan ada lagi kendaraan yang ODOL. Nanti kendaraan akan diuji oleh penguji balai cek spesifik dengan gambar kalau tidak sesuai tidak kan dapat SRUT ” kata Dewanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau