Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Wajib Berikan Jalan untuk Kendaraan Prioritas

Kompas.com - 28/02/2023, 16:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran memiliki hak istimewa untuk melintas. Bahkan, diperbolehkan melawan arus atau menerobos lampu merah sekalipun. 

Saat di jalan, banyak pengendara yang seolah menghalangi dan menghambat pelayanan gawat darurat, sebagai misi kemanusiaan. 

Untuk itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana meminta, pengendara yang mendengar suara sirine terdengar dari kejauhan bisa memberi kesempatan melintas. 

Jasad korban yang ditemukan usai tenggelam di Waduk Gondang, Lamongan, dibawa ke rumah duka menggunakan mobil ambulans Puskesmas Sugio, Senin (20/2/2023).Dok. Polres Lamongan Jasad korban yang ditemukan usai tenggelam di Waduk Gondang, Lamongan, dibawa ke rumah duka menggunakan mobil ambulans Puskesmas Sugio, Senin (20/2/2023).

"Ambulans bawa nyawa, mobil pemadam juga punya misi menjinakkan api. Mereka butuh cepat sampai tujuan dan on time," kata Sony. 

Baca juga: Ingat, Ambulans Kosong Tetap Dapat Prioritas di Jalan Raya

Selain tergesa-gesa, pengguna jalan kaget bila melihat atau mengetahui ambulans atau pemadam yang tiba-tiba datang dari belakang. 

Seperti di persimpangan jalan, menurut Sony, kejadian konfrontasi antara kendaraan prioritas dan pengguna jalan bisa dihindari. Bila, pengendara roda dua dan empat punya empati antar sesama. 

Tangkapan layar video yang memperlihatkan mobil ambulans terbalik usai tertabrak truk boks.INSTAGRAM.com/@andreli_48 Tangkapan layar video yang memperlihatkan mobil ambulans terbalik usai tertabrak truk boks.

"Ingat, mereka itu punya tugas mulia. Hak prioritas itu diberikan karena begitu besarnya tugas dan tanggungjawab untuk menolong kegawat daruratan. Ya, setidaknya mengalah dan minggir sesaat biarkan mereka menjalankan tugas," kata Sony. 

Salah satu petugas Ambulance Hebat Semarang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengemudi ambulans dalam kondisi darurat berhak menegur pengendara lainnya yang menghalangi jalan. 

Baca juga: Kerap Langgar Aturan, Pelat Nomor RF Ternyata Bukan Prioritas di Jalan Raya

"Kita SOP-nya sirine dan rotator, tapi bila sangat-sangat emergency, opsinya contra flow. Tapi di Semarang masyarakatnya paham hak prioritas ambulans," tuturnya. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com