Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Wajib Berikan Jalan untuk Kendaraan Prioritas

Kompas.com - 28/02/2023, 16:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran memiliki hak istimewa untuk melintas. Bahkan, diperbolehkan melawan arus atau menerobos lampu merah sekalipun. 

Saat di jalan, banyak pengendara yang seolah menghalangi dan menghambat pelayanan gawat darurat, sebagai misi kemanusiaan. 

Untuk itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana meminta, pengendara yang mendengar suara sirine terdengar dari kejauhan bisa memberi kesempatan melintas. 

Jasad korban yang ditemukan usai tenggelam di Waduk Gondang, Lamongan, dibawa ke rumah duka menggunakan mobil ambulans Puskesmas Sugio, Senin (20/2/2023).Dok. Polres Lamongan Jasad korban yang ditemukan usai tenggelam di Waduk Gondang, Lamongan, dibawa ke rumah duka menggunakan mobil ambulans Puskesmas Sugio, Senin (20/2/2023).

"Ambulans bawa nyawa, mobil pemadam juga punya misi menjinakkan api. Mereka butuh cepat sampai tujuan dan on time," kata Sony. 

Baca juga: Ingat, Ambulans Kosong Tetap Dapat Prioritas di Jalan Raya

Selain tergesa-gesa, pengguna jalan kaget bila melihat atau mengetahui ambulans atau pemadam yang tiba-tiba datang dari belakang. 

Seperti di persimpangan jalan, menurut Sony, kejadian konfrontasi antara kendaraan prioritas dan pengguna jalan bisa dihindari. Bila, pengendara roda dua dan empat punya empati antar sesama. 

Tangkapan layar video yang memperlihatkan mobil ambulans terbalik usai tertabrak truk boks.INSTAGRAM.com/@andreli_48 Tangkapan layar video yang memperlihatkan mobil ambulans terbalik usai tertabrak truk boks.

"Ingat, mereka itu punya tugas mulia. Hak prioritas itu diberikan karena begitu besarnya tugas dan tanggungjawab untuk menolong kegawat daruratan. Ya, setidaknya mengalah dan minggir sesaat biarkan mereka menjalankan tugas," kata Sony. 

Salah satu petugas Ambulance Hebat Semarang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengemudi ambulans dalam kondisi darurat berhak menegur pengendara lainnya yang menghalangi jalan. 

Baca juga: Kerap Langgar Aturan, Pelat Nomor RF Ternyata Bukan Prioritas di Jalan Raya

"Kita SOP-nya sirine dan rotator, tapi bila sangat-sangat emergency, opsinya contra flow. Tapi di Semarang masyarakatnya paham hak prioritas ambulans," tuturnya. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com