Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bertemu Kendaraan Prioritas di Lampu Merah, Tetap Harus Beri Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan prioritas diberikan hak utama ketika mau melintas di jalan raya. Bahkan sudah tertulis di UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas.

Ketika melihat ada kendaraan prioritas datang dari arah belakang, seharusnya semua pengguna jalan wajib memberi ruang. Jadi tidak ada lagi ceritanya kendaraan yang mendapat hak utama dihalang-halangi.

Tapi bagaimana kalau posisinya sedang di lampu merah, apa yang harus dilakukan?

Misal, kejadian dalam video yang diunggah akun dashcam Indonesia di Instagram. Terlihat kendaraan yang menyalakan sirene sedang meminta jalan dan bertemu lampu merah.

Semua kendaraan berusaha menepi, tapi ada satu pengendara motor yang panik dan menjatuhkan motornya di tengah jalan. Bukan itu saja, pengendara tadi malah lari, meninggalkan motornya.

Menanggapi hal tersebut, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, kalau ada kendaraan prioritas yang mau mendahului dan sedang di lampu merah, tetap wajib memberikan jalan.

"Tidak perlu panik sampai kita menerobos lampu merah juga, tapi memberikan jarak yang cukup agar kendaraan tersebut dapat melewati jalan," ucap Agus kepada Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Pahami juga, kendaraan prioritas tadi sedang dalam rangka tugas dan memang sedang buru-buru. Memberi jalan sudah jadi hal yang sangat membantu, terutama untuk kendaraan tadi.

"Kita majukan kendaraan ke depan untuk memberikan ruang. Jangan sampai malah menerobos atau cari kesempatan (melanggar lalu lintas)," ucap Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/02/144100115/bertemu-kendaraan-prioritas-di-lampu-merah-tetap-harus-beri-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke