Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama, Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap Hingga 26 Maret 2023

Kompas.com - 21/03/2023, 18:10 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat melalui sistem ganjil genap di jalur menuju Puncak saat libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama pada pekan ini.

Penerapan pembatasan tersebut, dilakukan mulai 21-26 Maret 2023, sebagai upaya untuk menekan kepadatan lalu lintas. Mengingat Puncak masih menjadi salah satu tempat wisata favorit di Jabodetabek.

“Hari ini satu hari sebelum libur nasional (Nyepi), kemudian di hari Kamis itu masih cuti bersama, hari Jumat juga satu hari menjelang weekend," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 482 Bus buat Mudik Gratis, Layani ke 6 Provinsi

Petugas kepolisian sedang melakukan pengalihan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, mulai Sabtu (31/12/2022) jelang pergantian tahun baru 2023KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian sedang melakukan pengalihan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, mulai Sabtu (31/12/2022) jelang pergantian tahun baru 2023

"Jadi dari sore ini hingga Minggu pagi kita lakukan sistem ganjil genap,” lanjut dia.

Menurut Ardian, khusus pada hari Jumat pemberlakukan sistem ganjil genap masih akan menyesuaikan volume kendaraan. Pasalnya, sudah masuk bulan Ramadan dan biasanya lalu lintas tidak terlalu ramai.

“Kalau kendaraannya sepi enggak kita lakukan ganjil genap,” ujarnya.

Baca juga: Apa Beda Sanksi Tilang Pengemudi Mobil dan Pengendara Motor?

Kendati begitu, Ardian mengungkapkan untuk volume kendaraan di Jalur Puncak sejak kemarin terdapat peningkatan. Kondisi ini diperkirakan terus terjadi hingga puasa.

“Kemarin banyak masyarakat yang mengadakan pertemuan sebelum Ramadan, lalin sempat meningkat dibandingkan hari biasa. Anak sekolah juga libur kan menjelang bulan puasa, jadi prediksi kami kepadatan akan meningkat,” tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com