JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor diwajibkan mematuhi aturan dan regulasi lalu lintas. Ketidakpatuhan bisa berujung tilang dan denda.
Terkait pemberian tilang kepada pengendara yang tidak taat aturan, apakah ada perbedaan tingkat hukuman antara pengendara mobil dengan pengendara motor?
Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, tidak ada perbedaan antara keduanya. Baik pengendara mobil maupun pengendara motor, keduanya mendapatkan perlakuan serupa.
“Enggak ada bedanya (tilang mobil dan tilang motor). Di mata undang-undang lalu lintas, keduanya dianggap punya kedudukan yang sama, yakni pengemudi kendaraan bermotor, jadi perlakuannya sama,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?
Aan mencontohkan satu regulasi yang menunjukkan kesetaraan tilang antara pengendara mobil dan pengendara motor, yakni terkait sanksi tidak bawa SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dasar hukum sanksi tersebut tertulis di pasal 288 ayat (2) undang-undang no. 22 tahun 2009. Pasal tersebut hanya menuliskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor’ dan tidak membedakan antara pengendara mobil atau pengendara motor."
“Pasal 288 itu salah satu contoh kesamarataan terkait regulasi tilang SIM untuk pengguna kendaraan. Hukumannya serupa, yakni denda Rp 250.000 atau kurungan satu bulan,” ucapnya.
Aan menjelaskan, baru ada perbedaan tilang antara mobil dan motor jika itu menyangkut peralatan atau fitur keselamatan khusus yang hanya ada di salah satu kendaraan saja, misalnya penggunaan sabuk pengaman di mobil dan penggunaan helm di motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.