Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Denda Tidak Bawa STNK dan TNKB Kendaraan

Kompas.com - 21/03/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serupa dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas suatu kendaraan.

Ada sanksi bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan STNK saat ditilang. Termasuk bagi kendaraan yang tak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memilki STNK dan TNKB.

Baca juga: Alasan SIM Mati Dianggap Sama Seperti Tak Punya SIM

“SIM dianggap sebagai bukti kompetensi pengendara, sedangkan STNK dan TNKB dianggap sebagai bukti kompetensi kendaraan,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Bagi pengendara yang tidak menunjukkan STNK dan tidak membawa TNKB, dasar hukumnya tertulis pada Pasal 280 juncto pasal 288 ayat (1) undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Dalam pasal 280 UU LLAJ berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Sedangkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, ;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Baca juga: Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?

“Jika ada kendaraan yang STNK atau TNKB nya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka kendaraan tersebut dianggap tidak layak jalan dan tidak boleh digunakan di jalan umum,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, kedua pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas ringan, berdasarkan Pasal 73 ayat (5) huruf (a) Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau