Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat yang Belum Tahu, Ini Denda Tidak Bawa STNK dan TNKB Kendaraan

Kompas.com - 21/03/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serupa dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas suatu kendaraan.

Ada sanksi bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan STNK saat ditilang. Termasuk bagi kendaraan yang tak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, kendaraan yang digunakan di jalan umum wajib memilki STNK dan TNKB.

Baca juga: Alasan SIM Mati Dianggap Sama Seperti Tak Punya SIM

Personel Satlantas Polres Nunukan Kaltara, memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam operasi zebra kayan Polres Nunukan 2022Dok.Satlantas Nunukan Personel Satlantas Polres Nunukan Kaltara, memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam operasi zebra kayan Polres Nunukan 2022

“SIM dianggap sebagai bukti kompetensi pengendara, sedangkan STNK dan TNKB dianggap sebagai bukti kompetensi kendaraan,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Bagi pengendara yang tidak menunjukkan STNK dan tidak membawa TNKB, dasar hukumnya tertulis pada Pasal 280 juncto pasal 288 ayat (1) undang-undang no. 22 tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Dalam pasal 280 UU LLAJ berbunyi :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Sedangkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dijelaskan, ;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Baca juga: Apakah SIM Rusak Masih Boleh Digunakan?

Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mendapati pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas saat menggelar operasi sebra Siwalima di salah stau ruas jalan di kota Ambon, Senin (3/10/2022)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon mendapati pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas saat menggelar operasi sebra Siwalima di salah stau ruas jalan di kota Ambon, Senin (3/10/2022)

“Jika ada kendaraan yang STNK atau TNKB nya sudah mati dan tidak diperpanjang, maka kendaraan tersebut dianggap tidak layak jalan dan tidak boleh digunakan di jalan umum,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan menjelaskan, kedua pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas ringan, berdasarkan Pasal 73 ayat (5) huruf (a) Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com