JAKARTA, KOMPAS.com - Bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP) menjadi salah satu perangkat tambahan yang krusial menyangkut keselamatan di jalan.
Dalam beberapa kasus, kecelakaan tabrak belakang pada truk memiliki risiko kematian yang tinggi. Terlebih lagi jika sasis truk berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain di sekitarnya. Jika menabrak bagian belakang, otomatis sasis truk langsung menghantam kepala pengemudi.
Seperti contoh kecelakaan fatal yang baru-baru ini terjadi melibatkan atlet bulu tangkis Indonesia, Syabda Perkasa Belawa. Syabda meninggal dunia usai mobil sedan Camry yang ditumpanginya menabrak bagian belakang truk.
Baca juga: 2 Modifikasi Ini Bisa Bikin Aki Mobil Cepat Soak dan Meledak
Sebagaimana yang diucapkan oleh Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, bahwa RUP memiliki peran penting dalam mengurangi risiko fatalitas atas timbulnya korban jiwa ketika terjadi tabrakan pada bagian belakang truk.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya terus mendorong semua truk wajib dilengkapi dengan RUP atau bumper belakang.
“Untuk penurunan fatalitas, kami mendorong semua kendaraan barang wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang (RUP). Sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang,” ucap Wildan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Berkat RUP, sensor penerima informasi benturan yang terpasang pada bagian mobil dapat bekerja, sehingga airbag dapat mengembang dan mengurangi efek benturan yang dirasakan pengemudi.
Sebelumnya Wildan mengatakan, bahwa KNKT telah rutin melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha truk. Rekomendasi pun sering dikirimkan kepada para pemangku kepentingan di bidangnya agar segera dirumuskan regulasi terkait pemasangan RUP pada truk.
Sebab, belum ada landasan hukum seperti Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang bisa dijadikan acuan dalam aplikasi bumper belakang truk ini.
Tidak adanya landasan hukum ini lah yang menyebabkan pemerintah tidak mewajibkan para pengusaha truk untuk memasang RUP pada seluruh armadanya. Pada akhirnya pemerintah hanya bisa sekadar memberikan imbauan.
Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut, Wildan mengatakan bahwa Badan Standarisasi Nasional telah mengatur panduan standar aman pemasangan bumper belakang atau perisai kolong pada kendaraan bermotor angkutan barang.
Aturan ini jadi acuan mengenai lebar RUP yang tidak boleh melebihi lebar poros roda belakang yang diukur pada titik terluar roda.
Baca juga: Pemberian Insentif Bisa Mendorong Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik
Sisi terluar penumpang juga tidak boleh memiliki ujung yang tajam dan harus dibulatkan dengan radius minimal 2,5 mm. Selain itu jarak RUP dengan permukaan jalan dengan atau tanpa beban tidak boleh lebih dari 550 mm.
Dengan sudah adanya standar nasional mengenai RUP, KNKT berharap para pemilik truk segera melakukan pemasangan meski belum ada aturan yang mewajibkan. Sehingga jika pemerintah telah selesai merumuskan regulasi mengenai hal tersebut, masyarakat sudah siap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.