Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Jawa Tengah Pakai 700 Kamera ETLE Statis dan Mobile

Kompas.com - 20/03/2023, 14:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,nKOMPAS.com - Polda Jawa Tengah memiliki 700-an kamera ETLE statis dan mobile yang digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota. Pada 2022, angka pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah tercatat sebanyak 1,4 juta kasus. 

Kasus pelanggaran terbanyak di dominasi pengguna roda dua. Dari data tersebut, terdapat 4 wilayah yaitu Kota Semarang, Surakarta, Banyumas dan Pati dengan jumlah tilang paling tinggi di Jawa Tengah. 

"Roda dua paling banyak terekam ETLE. Di Jawa Tengah ada 3 pelanggaran paling dominan, yaitu melawan arus, tidak memakai helm SNI, dan mengoperasikan gawai di jalan raya," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip Kompas.com, Senin (20/3/2023). 

Baca juga: Pengguna Mobil Melonjak, Strategi Lalu Lintas Mudik Mulai Disiapkan

Angka 1,4 juta pelanggaran pada 2022 berhasil mencatatkan Kas Negara sebesar Rp 64 miliar. Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Tengah juga sudah melakukan uji coba operasional ETLE drone untuk memperluas cakupan tilang. 

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa TengahSatlantas Polresta Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah

Agus mengatakan, tilang berbasis elektronik atau ETLE akan terus dikembangkan untuk menekan pelanggaran dan mengedukasi masyarakat tertib berlalu lintas. 

"Penindakan ETLE efektif untuk merekam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan di jalan. Juga mencegah adanya pungutan liar (pungli). Petugas dan pelanggar tidak bertatap muka, dan penindakan pelanggaran prosesnya cepat," kata Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau