JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan pelanggar aturan lalu lintas di Indonesia dengan menggunakan tilang elektronik atau ETLE, bertujuan untuk menjaring berbagai jenis pelanggaran.
Kamera ETLE digunakan untuk merekam pelanggaran, menggantikan petugas kepolisian untuk tindakan penegakan hukum di lapangan. Terdapat dua jenis kamera yang digunakan, yaitu ETLE statis dan mobile.
ETLE mobile disiapkan petugas saat berpatroli. Pemasangannya di mobil atau motor patroli, kamera tersebut terkoneksi dengan pusat kontrol yang berada di TMC Polri. Sistem kerjanya seperti ETLE statis, merekam bukti pelanggaran dan langsung diproses.
Dalam unggahan video @tmcpoldametro, menunjukkan petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tengah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan kamera ETLE mobile.
View this post on Instagram
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, ETLE mobile efektif dan fleksibel untuk penegakkan hukum.
"Sambil patroli, kita tindak pelanggaran. Di mobil dan motor ada kamera ETLE yang merekam dua arah, dari depan dan belakang," kata Jhoni kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Kena Tilang ETLE Lebih dari Sekali, Dendanya Lebih Berat
Jhoni menjelaskan, kamera ETLE mobile memiliki sistem kerja yang sama dengan kamera statis di persimpangan jalan.
Begitu ada pelanggaran, bukti foto pelanggar diproses dari NTMC Polda Metro Jaya. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
"Bahkan penindakan pelanggaran lebih cepat dari ETLE statis. Sistem online, kamera yang merekam, mengirimkan data ke NTMC. Kemudian penerbitan surat bukti pelanggaran, untuk tahap konfirmasi dan pembayaran tilang," katanya.
Baca juga: Sudah Ada 98 Kamera ETLE Statis di Jakarta
Kegiatan penegakan hukum di wilayah Ibukota menggunakan 11 kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Yang paling banyak tertangkap kamera ETLE mobile. Ada 3 jenis pelanggaran, yaitu berkendara melawan arus, menggunakan gawai di jalan, dan pengemudi mobil tidak mengenakan seatbelt," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.