JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau ETLE sudah diperluas, kepolisian di seluruh daerah menggunakan sistem tersebut untuk menindak berbagai jenis pelanggaran. Jadi, pelanggar yang terekam, bukti tilang berupa foto dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi.
Kendaraan roda dua atau empat yang melanggar, data kepemilikan di STNK akan tercatat sistem. Rekaman tilang tersebut diproses petugas yang berada di NTMC, untuk penerbitan bukti tilang. Data jenis pelanggaran, pasal, dan bukti foto bakal di kirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Kemudian, tahap konfirmasi tilang tersebut diberikan batas waktu 8 hari. Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum). Nantinya, petugas kepolisian akan mengarahkan dan membantu pengurusan tilang tersebut.
Baca juga: Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK
Pada tahap tersebut, pelanggar juga bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan bermotor yang tercatat melanggar telah berpindah tangan. Dengan begitu, bila terbukti melanggar aturan kesekian kalinya, dapat diproses ke alamat pemilik baru.
Pembayaran tilang elektronik juga tidak berbeda dengan tilang manual, pelanggar bisa membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang. Sama seperti tahap konfirmasi, untuk pembayaran juga diberikan batas waktu selama 15 hari.
Pada bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas. Kemudian, pemilik kendaraan bisa membayar denda melalui bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita petugas kepolisian.
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Baca juga: E-TLE di Jawa Tengah Diperluas, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang
Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang melalui BRI,yaitu:
Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI
Cara bayar denda ETLE via ATM BRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.