Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hyundai Daftarkan Stargazer X di Indonesia, Ini Bocoran Harganya

Kompas.com - 16/03/2023, 17:45 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Hyundai sudah mendaftarkan nama Stargazer X di Indonesia. Kendaraan tersebut, diduga akan menjadi Stargazer versi crossover yang menantang Mitsubishi Xpander Cross maupun Suzuki XL7.

Mengingat, Stargazer sudah cukup berhasil untuk masuk ke pasar LMPV yang telah dikuasai sederet model populer seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, sampai Suzuki Ertiga dan Daihatsu Xenia.

Adapun kepastian kehadiran Stargazer X, tertera dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Pentingnya Tes Tabrak ASEAN NCAP untuk Konsumen Indonesia

Kepastian kehadiran Stargazer X, tertera dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.Screenshoot/PDKI Kepastian kehadiran Stargazer X, tertera dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Nama Stargazer X didaftarkan dengan nomor permohonan DID2023008853. Nama itu telah diajukan dan dimulai perlindungan sejak Februari 2023.

Pengajuan pendaftaran, dilakukan oleh Hyundai Motor Company yang beralamat di Seoul, Korea Selatan. Nama Stargazer X didaftarkan dengan jenis barang/jasa bus bermotor, kendaraan elektrik, mobil , mobil sport, truk, van (kendaraan).

Tidak sampai di sana, kode nama yang diduga Stargazer X juga sudah dicantumkan dalam situs Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Teori Kompensasi dan Jumlah Kecelakaan yang Tinggi

NJKB model baru Hyundai yang diperkirakan Stargazer Xscreensoot/Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. NJKB model baru Hyundai yang diperkirakan Stargazer X

Di sana, tertulis KS X GLS 4x2 AT dan KS X TOP 4x2 AT. Mobil memiliki NJKB senilai Rp 205 juta dan Rp 219 juta, lebih mahal dibanding Stargazer yang berada pada rentang harga Rp 164 juta sampai Rp 209 juta.

Tapi perlu dicatat, NJKB bukanlah harga patokan ketika mobil dipasarkan ke umum. Harga ini hanya menunjukkan nilai kendaraan sebelum dikenakan pajak penjualan, seperti BBNKB, PPh, PPN, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com