Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video WNA di Bali Tidak Terima Ditilang karena Tak Pakai Helm

Kompas.com - 16/03/2023, 17:31 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi turis di Bali banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya seperti yang terekam dalam video yang diunggah di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22, terlihat petugas kepolisian dari sedang memberhentikan WNA yang mengendarai motor tanpa mengenakan helm dan berkendara ugal-ugalan.

Baca juga: Cerita Pengalaman Buruk Pemilik Rental Motor Bali karena Ulah WNA

Terlihat juga bagaimana WNA tersebut tidak terima ketika akan ditilang. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cetul_22 (@cetul_22)

Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8, yang berisi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Baca juga: Tanggapan Pemilik Rental Soal Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali

Sementara untuk sanksinya, sudah dituliskan dalam Pasal 291 Ayat 1 dan 2, di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Sejumlah turis asing mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa (28/2/2023).

Soal helm SNI juga ada aturannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan, penggunaan helm wajib hukumnya dan tidak bisa ditawar lagi. Kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara motor menjadi salah satu alasan mengapa helm kerap disepelekan.

Anggota Lantas Polsek Denpasar Selatan melakukan penindakan terhadap WNA yang berkendara tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat nomor) pada Minggu (5/3/2023). /Humas Polresta DenpasarDokumentasi Polresta Denpasar Anggota Lantas Polsek Denpasar Selatan melakukan penindakan terhadap WNA yang berkendara tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat nomor) pada Minggu (5/3/2023). /Humas Polresta Denpasar

“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang," ujar Agus, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Padahal, menurut Agus, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau