JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi turis di Bali banyak yang melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya seperti yang terekam dalam video yang diunggah di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @cetul_22, terlihat petugas kepolisian dari sedang memberhentikan WNA yang mengendarai motor tanpa mengenakan helm dan berkendara ugal-ugalan.
Baca juga: Cerita Pengalaman Buruk Pemilik Rental Motor Bali karena Ulah WNA
Terlihat juga bagaimana WNA tersebut tidak terima ketika akan ditilang. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas.
Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8, yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Baca juga: Tanggapan Pemilik Rental Soal Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali
Sementara untuk sanksinya, sudah dituliskan dalam Pasal 291 Ayat 1 dan 2, di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Soal helm SNI juga ada aturannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang berlaku mulai 1 April 2010.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, mengatakan, penggunaan helm wajib hukumnya dan tidak bisa ditawar lagi. Kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara motor menjadi salah satu alasan mengapa helm kerap disepelekan.
“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang," ujar Agus, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Padahal, menurut Agus, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara motor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.