Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Kurangi Bea Balik Nama dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 16/03/2023, 17:39 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan menghapus pajak progresif sebagai upaya mempermudah masyarakat memiliki kendaraan bermotor.

Hal tersebut dijelaskan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang disiarkan Youtube NTMC Polri, Selasa (14/3/2023).

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Cara Unik Sopir Bus AKAP Mengusir Kantuk Saat Mengemudi

Bapenda Jabar Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan, Polantas, Denpom dan Dishub setempat menggelar razia pajak kendaraan untuk menekan peningkatan pajak di Perempatan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Bapenda Jabar Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan, Polantas, Denpom dan Dishub setempat menggelar razia pajak kendaraan untuk menekan peningkatan pajak di Perempatan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).

Dengan adanya penghapusan beban ini, menurutnya, masyarakat tak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

"Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Nanti akan nol biayanya," kata Firman.

Kepastian tersebut menjawab usulan pemerintah yang sudah digulirkan pada 2022 untuk menghapus pajak progresif dan BBNKB II, agar mendorong kepatuhan dari masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono pun sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan BBNKB II.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Truk Barang Dilarang Melintas Mulai 18 April 2023

Ilustrasi tilang manual.Foto: Polri Ilustrasi tilang manual.

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Sebab, banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBNKB II yang harus dibayarkan.

Baca juga: Lampu Belakang Motor Punya Peran Penting, Jangan Sampai Tidak Menyala

Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com