Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Truk ODOL Bisa Masuk Kategori Korupsi

Kompas.com - 16/03/2023, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno berpendapat bila pelanggaran kendaraan yang Over Dimension dan Over Load (ODOL) bisa masuk dalam kategori korupsi.

Sebab, landasan prilaku tersebut ialah kecurangan yang disengaja oleh suatu pihak tertentu. Kemudian, merugikan negara sampai Rp 43 triliun setiap tahunnya.

“Aktivitas truk ODOL dapat dikategorikan tindakan korupsi karena menyebabkan jalan negara rusak sehingga menggerus APBN hingga Rp 43 triliun setiap tahunnya,” kata Djoko, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Cara Unik Sopir Bus AKAP Mengusir Kantuk Saat Mengemudi

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Oleh karena itu, Djoko pun menyarankan kepada pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan angkutan logistik lain seperti kereta api dan kapal laut.

Tetapi memang diakuinya, penggunaan angkutan barang berbasis jalan rel ini masih cukup mahal karena masih dikenakan PPN 10 persen dan track access charge (TAC) sehingga belum banyak digunakan.

Supaya kereta kian dilirik sebagai angkutan logistik, pemerintah dapat memberikan subsidi layaknya angkutan barang di jalan raya.

Baca juga: Honda Resmikan Diler Pertama di Kabupaten Kuningan

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolDOK. JASA MARGA Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

“Pemerintah dapat memberikan subsidi angkutan barang dengan jalur rel seperti halnya pada angkutan barang dengan jalur jalan raya,” jelas Djoko.

“Saat ini, jalan masih didominasi oleh angkutan barang. Jadi Zero Odol pasti mundur lagi, mundur lagi. Lama-lama ditunda sampai tahun 2045, ketika usia dari Indonesia mencapai 100 tahun,” papar Djoko dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau