Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Letak Lis Biru pada Kendaraan Listrik

Kompas.com - 09/02/2023, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat perbedaan antara pelat nomor kendraaan listrik dengan mobil atau sepeda motor bermesin konvensional.

Perbedaannya terletak pada ornamen atau lis warna biru di bagian bawah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Namun, perlu diketahui, ternyata pelat nomor kendaraan listrik ada dua jenis. Di mana posisi lis biru tidak hanya berada di bawah pada umumnya, namun juga ada di sisi sebelah kanan.

Baca juga: Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil Listrik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pelat mobil listrik dengan lis di samping adalah pelat nomor pilihan.

“Itu yang pilihan, tidak sama. Mungkin satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihannya. (Rilisnya) sama dengan yang itu (pelat biasa), itu juga masih baru,” ucap Yusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk diketahui, saat melakukan registrasi kendaraan pelat nomor yang diberikan adalah sesuai dengan urutan. Namun, bagi yang mau tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Dengan begitu, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya. Bisa dengan kombinasi satu sampai empat huruf, serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ridwan Hanif (@ridwanhr)

Untuk yang berminat, syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Biaya Kepemilikan Husqvarna Svartpilen 250, Rp 500.000-an per Bulan

“Kalau bukan pilihan, biasanya lis biru di bawah. Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lah. Misal kamu ambil ‘B 1’, tapi listrik, nanti lis biru di samping,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau