Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi New Sakpole

Kompas.com - 16/01/2025, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah sudah bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi New Sakpole.

Dengan adanya aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor bisa perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak satu tahunan tanpa harus antre ke kantor Samsat.

Aplikasi ini juga sudah terkoneksi dengan beberapa layanan pembayaran, seperti Bank Jateng, BCA, Bank BTN, Pos Indonesia, Samsat Budiman, Bank BKK, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Gojek.

Baca juga: Wuling Geber Penjualan SUV di Awal Tahun

Adapun cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi New Sakpole khusus wilayah Jawa Tengah, sebagai berikut:

  1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE
  2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak
  4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  5. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
  6. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat
  7. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pajak
  8. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”
  9. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”
  10. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE

  1. Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE
  2. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”
  3. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan
  4. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE
  5. Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.

Kemudian, setelah seluruh tahapan pembayaran beres, untuk pencetakan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) bisa dilayani di Kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau