Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Minimal Rp 5 Juta

Kompas.com - 09/02/2023, 12:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar berbeda dengan kendaraan lainya, terkadang pemilik mobil menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang membentuk nama atau kata tertentu.

Pelat nomor cantik itu biasanya disesuaikan dengan keinginan si pemohon, dengan tujuan untuk menghiasi kendaraannya hingga menunjukan identitas si pemilik kendaraan.

Sebagai contoh, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan di pemilik mobil, seperti B 0 5 sehingga dapat dibaca “BOS”, atau B 112 VAN yang dapat terbaca “Irvan”.

Namun perlu diingat, pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan. Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.

Baca juga: Tarif Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik buat Mobil Listrik

Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru yang standar, bukan pelat nomor cantik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.

Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:

Baca juga: Catat Syarat dan Prosedur Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik

  • NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
  • NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
  • NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
  • NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau