Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite Segera Diberlakukan

Kompas.com - 07/02/2023, 17:45 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengimplementasikan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Indonesia.

Sebab, data-data yang dibutuhkan seperti database masyarakat atau konsumen untuk bisa membeli BBM berharga Rp 10.000 per liter itu sudah tersedia.

"Agreement-nya sudah ditanda tangani, teknis sudah berjalan. Datanya juga, sudah bisa ditarik," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Operasi Keselamatan Candi 2023, Ditlantas Polda Jateng Turunkan 3.331 Personil

Ilustrasi lokasi daftar MyPertamina offline di Bandung dan sekitarnya.KOMPAS.COM/TITIS ANIS FAUZIYAH Ilustrasi lokasi daftar MyPertamina offline di Bandung dan sekitarnya.

"Tinggal yang ditunggu adalah revisi Perpres 191/2014 sebagai dasar siapa yang berhak mendapatkan Pertalite, klasifikasinya," lanjut Nicke.

Apabila kebijakan mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimaksud sudah terbit, Pertamina dipastikan segera mengimplementasikannya.

"Kalau sudah keluar, kita bisa langsung tarik karena datanya sudah ada," ucap Nicke.

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa uji coba pembatasan pembelian BBM subsidi saat ini baru menyasar untuk jenis solar saja.

Baca juga: Besi Bawaan Truk Gelinding dan Jatuh, Ini Bahayanya Dekat dengan Truk

Sehari sebelum pemberlakukan Mypertamina beberapa SPBU di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung mengalami antrean panjang pengisian BBM.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Sehari sebelum pemberlakukan Mypertamina beberapa SPBU di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung mengalami antrean panjang pengisian BBM.

Hal itu, karena pihak Pertamina masih menunggu arahan dan keputusan dari regulator tentang klasifikasi golongan masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite.

"Kebijakan ini tertuang dalam Perpres 191/2014. Selama belum ada revisi, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," kata dia kepada Kompas.com.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, menyatakan kendala revisi Perpres 191/2014 ialah karena ada perubahan izin prakasa.

Baca juga: Alasan Kawasaki New KLX 150 Belum Pakai Teknologi Injeksi

"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan. Untuk substansinya kita sudah final," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, Senin (30/1/2023).

Meski demikian, saat ini semuanya sudah diproses. Bahkan draft perubahannya sudah disampaikan ke regulator untuk dikaji dan didalami. Hanya saja ia masih enggan untuk memperkirakan kapan pembatasan Pertalite berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau