Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 4,3 Juta Unit Kendaraan Mendaftar Beli Solar Subsidi

Kompas.com - 06/02/2023, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mencatat saat ini sudah terdapat 4,3 juta kendaraan yang telah terdaftar sebagai penerima atau pembeli Solar subsidi menggunakan MyPertamina.

Data tersebut merupakan akumulasi yang dimulai dari 26 Desember 2022 atau sejak uji coba program pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi diberlakukan, sampai Senin, 6 Februari 2023.

"Update pagi ini, sudah 4,3 juta kendaraan yang didaftarkan," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Kronologi Sementara Kecelakaan Maut 49 Kendaraan di China

Penggunaan Aplikasi Mypertamina untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dikeluhkan supir angkot di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.KOMPAS.COM/M. ELGANA MUBAROKAH Penggunaan Aplikasi Mypertamina untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dikeluhkan supir angkot di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dikutip dari laman MyPertamina, saat ini terdapat 193 titik yang mewajibkan para pembelinya menunjukkan QR Code yang didapatkan usai mendaftarkan diri di aplikasi atau laman MyPertamina.

Diharapkan, angka tersebut akan terus bertambah seiring berlakunya aturan serupa di seluruh wilayah Indonesia secara full cycle.

Sehingga penyaluran BBM subsidi di Indonesia atau program yang bertajuk Subsidi Tepat MyPertamina ini mampu mencapai tujuannya secara optimal.

Pembatasan penyaluran ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Dalam kebijakan tersebut ditentukan kuota dan jenis kendaraan yang dibatasi pembelian harian solar subsidinya.

"(Bagi yang belum terdatar) kuota hariannya sebanyak 20 liter," kata Irto.

Baca juga: Pertalite Belum Dibatasi, Pertamina Tunggu Aturan dari Pemerintah

MyPertaminaPertamina MyPertamina

Sementara itu, pembelian maksimal untuk kendaraan roda empat pribadi ialah 60 liter. Lalu, khusus kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat, sedikit lebih banyak yaitu 80 liter.

Pembelian maksimal 200 liter per hari diberikan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

"Tujuannya agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com