SEMARANG, KOMPAS.com - Pelanggaran penyebab kecelakaan di Jawa Tengah terus meningkat. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyebutkan di tahun 2022 terdapat 1,4 juta penindakan tilang berbasis elektronik.
Kasus pelanggaran terbesar di dominasi pengguna roda dua, di antaranya tidak mengenakan helm standar SNI, dan berkendara melawan arus.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan tilang elektronik akan diperluas melalui penggunaan kamera drone. Bahkan di 23 Kabupaten dan Kota, telah dilakukan uji coba operasional, sebelum resmi diluncurkan secara nasional.
"Hari ini kita uji coba E-TLE drone di Magelang, Temanggung, dan Kabupeten Semarang. Di Jawa Tengah penindakan tilang dibuat one day service, E-TLE meng-capture, mengkonfirmasi dan pelanggar bisa langsung mengurus tilang hari itu juga," ucap Agus kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Tilang Manual di Kabupaten Semarang Makin Gencar, Truk ODOL Jadi Sasaran
Selain penindakan E-TLE, petugas Satlantas di 35 Kabupaten dan Kota akan melakukan tilang manual. Target sasarannya, kelengkapan surat-surat kendaraan dan truk yang bermuatan melebihi kapasitas alias ODOL.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah saat ini memiliki 700 lebih kamera E-TLE. Kamera tersebut terpasang di sejumlah persimpangan dan dibawa petugas kepolisian yang tengah berpatroli.
"E-TLE statis merekam pelanggaran garis marka, pengendara tidak menggunakan kelengkapan helm dan sabuk keselamatan. Untuk E-TLE mobile, bisa dinamis karena berupa mobile cam atau dipasang di mobil dan motor patroli," katanya.
Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang E-TLE di Jawa Tengah
Sesuai data penindakan 1,4 juta pelanggaran pada 2022 berhasil mencatatkan Kas Negara sebesar Rp 64 miliar.
Dari angka tersebut, ada tiga wilayah penyumbang kasus pelanggaran terbanyak, yaitu Kota Semarang, Rembang, dan Surakarta.
"Di tahun 2023, E-TLE tetap di prioritaskan. Pelanggaran yang tidak tercover bisa di tilang. Data penindakan E-TLE, mencatatkan 80 persen, sedangkan tilang 20 persen," terang Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.