Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Lalu Lintas Naik, Polda Jawa Tengah Uji Coba E-TLE Drone

Kompas.com - 24/01/2023, 14:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah melakukan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE drone

Uji coba itu dilakukan di sejumlah wilayah seperti Kudus, Salatiga, dan Karanganyar, E-TLE drone akan digunakan untuk memperluas target sasaran penindakan. 

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan, E-TLE drone mampu merekam pelanggaran yang tidak tertangkap kamera statis. 

E-TLE drone NTMC Polri E-TLE drone

"Drone mengamati dari udara. Sistem akan meng-capture dan memproses data untuk dijadikan bukti pelanggaran," kata Doohan.

Baca juga: Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera E-TLE di Jawa Tengah

Mekanismenya, E-TLE drone merekam bukti pelanggaran dan data identitas kendaraan, kemudian akan dikirimkan ke pusat kontrol Satlantas di 35 Polres di Jawa Tengah. 

Target penindakan juga lebih luas, E-TLE drone mampu merekam pelanggaran yang tidak tertangkap kamera statis dan mobile. 

Iptu Doohan juga menjelaskan, kamera pada E-TLE drone multifungsi. Selain penindakan pelanggaran lalu lintas juga dijadikan untuk pemantau kemacetan. 

"Lebih mobile dan lebih dinamis. Untuk pantauan kemacetan. Jangkauan juga luas, lokasi tertentu uang yang tidak terpasang E-TLE statis, bisa merekam pelanggaran secara cepat," katanya. 

Nantinya, Ditlantas Polda Jawa Tengah akan melakukan uji coba E-TLE drone di 35 Kabupaten dan Kota, di dampingi Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Proses uji coba juga bakal di evaluasi secara bertahap. 

Uji coba E-TLE drone di Jawa TengahHumas Polres Salatiga Uji coba E-TLE drone di Jawa Tengah

"Ada evaluasi. Kelebihan dan kekurangan apa saja. Di masing-masing Polres kita uji coba 1 unit E-TLE drone. Sumber daya manusia (SDM) juga akan dilakukan pelatihan, karena menerbangkan drone ada peraturan dasar dan pedoman yang wajib dipahami," kata Doohan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau