Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 17/01/2023, 07:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dijadikan bukti seseorang layak dan berkompetisi untuk berkendara di jalan raya. 

Ujian SIM meliputi teori dan praktik sesuai dengan kemampuan dasar mengemudi. Aturan di Indonesia, SIM berlaku lima tahun dan setelah habis, diwajibkan melakukan perpanjangan. 

Sebelumnya, masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun saat ini, mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, disebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C

Kemudian, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang..

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Oleh karena itu, pemilik SIM sesegera mungkin untuk melakukan perpanjangan. Sebab, terlambat satu hari saja, konsekuensinya pemilik diwajibkan melakukan pengurusan SIM yang baru. 

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Sesuai yang diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000. Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM C

Adapun, untuk proses perpanjangan SIM, pemohon dapat datang langsung ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjangan terlambat, pemilik SIM sebaiknya untuk melakukan pengurusan SIM paling tidak 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau