Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Earphone Saat Naik Motor Dilarang, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 11/01/2023, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara sambil mendengarkan musik sah-sah saja, jika dilakukan oleh pengendara mobil. Tapi, untuk pengendara motor, bisa saja berbahaya. Khususnya, saat menggunakan penyuara telinga atau earphone.

Tak sedikit pengendara motor yang menggunakan penyuara teling ketika berkendara. Alasannya, agar tidak mengantuk saat di perjalanan.

Meski hal tersebut ada benarnya, tapi menggunakan penyuara telinga bagi pengendara motor juga dinilai berbahaya. Sebab, diyakini bisa mengurangi konsentrasi.

Baca juga: Ini Bahaya Mendengarkan Musik Sambil Naik Motor

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, yang merupakan instruktur keselamatan berkendara, mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui penyuara telinga sangat berisiko karena mengurangi konsentrasi.

Ilustrasi berkendara ISTIMEWA Ilustrasi berkendara

“Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya jadi tidak fokus karena akan berkhayal atau ikut bernyanyi. Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar,” kata Agus, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jika mengantuk saat berkendara, maka itu adalah pertanda bahwa tubuh kelelahan. Sehingga, solusinya adalah berhenti dan beristirahat. Mendengarkan musik bukan solusi untuk menghilangkan kantuk.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 16 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Mendengarkan Musik Sambil Mengemudi Tidak Dilarang oleh Hukum

Bagi para pelanggar, sudah ditentukan juga sanksinya dalam pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Ilustrasi berkendara atau riding.Dok. Shutterstock Ilustrasi berkendara atau riding.

"Intinya, kalau kita berkendara, ya berkendara saja. Jangan ada kegiatan lain. Kalau ada kegiatan lain, itu namanya mengganggu konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Jhoni menambahkan, jika ada pengendara motor yang kedapatan menggunakan penyuara telinga, maka bisa saja dikenakan tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau