Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Klaim Telah Operasikan 56 Bus Listrik

Kompas.com - 29/12/2022, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus listrik secara bertahap mulai menjadi moda transportasi di beberapa kota. Di DKI Jakarta misalnya, tahun ini pemerintah provinsi mengklaim telah mengoperasikan puluhan unit.

Paling baru, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengadaan dan Pengoperasian 26 unit bus listrik, Rabu (28/12/2022).

Hal itu menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi menjadi kendaraan listrik.

Baca juga: Seberapa Besar Pengaruh Matikan AC dengan Efisiensi BBM Mobil

Peresmian bus listrik trasnjakarta, Selasa (8/3/2022)janlika putri Peresmian bus listrik trasnjakarta, Selasa (8/3/2022)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara total Pemprov DKI melalui PT Transjakarta telah memiliki 56 unit bus listrik.

Tercatat, sebelumnya Transjakarta telah mengoperasikan sebanyak 30 unit bus listrik. Kemudian ada tambahan pengadaan 26 unit bus listrik.

Selain itu, kata Syafrin, Pemprov DKI segera melaksanakan penandatangan PKS pengadaan dan pengoperasian 44 bus listrik lagi, sesuai dengan target 100 bus listrik pada tahun ini.

Baca juga: Apa Bisa Pajero Sport yang Tertimpa Truk Pasir Diperbaiki?

"Jadi tahun ini memang target yang kami berikan kepada PT Transjakarta 100 bus listrik,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (29/12/2022).

“Tetapi mencermati waktu yang semakin mepet, itu yang kita harapkan adalah paling tidak ada perjanjian kerja sama dulu," kata dia.

Dengan adanya PKS, pengadaan dan pengoperasian tambahan 44 bus listrik diharapkan berjalan lancar.

Ia menambahkan, Pemprov DKI juga telah merencanakan penambahan 120 bus listrik pada tahun depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com