JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut dari kasus Mitsubishi Pajero Sport dan truk pasir berakhir damai. Tapi, pemilik truk pasir diharuskan untuk mengganti rugi. Pertanyaannya, apakah bisa kerusakan tersebut diperbaiki?
Menurut keterangan resmi dari pihak TNI, Pajero Sport yang dikendarai salah satu anggota TNI mengalami remuk karena mencoba memotong jalur truk pasir. Disebutkan bahwa pengendara SUV tersebut juga membunyikan sirene, sehingga membuat pengemudi truk terkejut dan membanting setir ke kanan sampai kehilangan kendali.
Kecelakaan terjadi karena roda belakang sisi kanan truk menabrak beton pembatas jalan. Sehingga, menyebabkan truk oleng ke sisi kiri dan menimpa Pajero Sport yang berada tepat di sebelahnya.
Baca juga: Kecelakaan di Cibubur, Pajero Sport Tertimpa Truk Saat Putar Balik
Kondisi Pajero Sport tersebut cukup mengenaskan. Bodinya benar-benar remuk, tapi untungnya pengendara dan penumpang tidak sampai mengalami luka serius.
"Kerusakan mobil tersebut sudah di atas 70 persen. Sehingga, sudah tidak mungkin untuk diperbaiki," ujar Januar Fadli, pemilik bengkel cat dan body repair Safira Motor, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Januar menambahkan, untuk bagian sasis mungkin masih bisa diperbaiki jika kerusakannya tidak parah. Jadi, dengan kerusakan sebesar itu, menurutnya, mobil tidak mungkin diperbaiki.
Meskipun kalau sampai memaksa memperbaiki, biayanya akan terlalu mahal, sehingga sullit masuk nalar.
Baca juga: Pengguna Pelat Nomor RF Kerap Arogan, Hati-hati Saat Bertemu di Jalan
Pemilik Pajero Sport mungkin akan sedikit merasa lega jika memiliki asuransi, baik comprehensive, all risk, atau total loss only (TLO). Namun, untuk asuransi TLO, perlu dilihat dulu seberapa besar biaya perbaikannya.
"Total Loss terjadi jika kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis di mana estimasi biaya perbaikan mobil sama dengan atau lebih tinggi dari 75 persen dari harga sebenarnya, atau mobil hilang karena pencurian," kata Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto.
Iwan menambahkan, harus dipastikan juga penyebab kerusakannya, jangan lihat hancurnya. Kalau parkir di tempat terlarang, sengaja menabrakkan ke truk, menyetir tidak punya SIM yang masih berlaku, pasti klaim akan ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.