JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalanan di Indonesia yang kadang semrawut dibuat tambah kacau dengan adanya pengguna yang arogan. Mereka kerap menggunakan lampu strobo dan sirene sebagai intimidasi ke orang lain, minta diberi jalan.
Padahal, penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, ada saja pengguna jalan yang menyalahgunakan strobo maupun sirene.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Kemudian di Pasal 135, tertulis kendaraan yang mendapat hak utama boleh menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.
Baca juga: Kenali 4 Bunyi Sirene Ambulans dan Artinya
Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinya
Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Memaksa Pakai Gigi L Buat Tanjakan Panjang, Ada Risiko Kerusakan
Tetapi, ditegaskan kalau kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.
Sayangnya, ada saja kendaraan yang sudah dilengkapi strobo dan sirene menggunakannya bukan untuk keperluan yang penting. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan strobo atau sirene demi kepentingan pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.