Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene

Kompas.com - 24/12/2022, 18:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalanan di Indonesia yang kadang semrawut dibuat tambah kacau dengan adanya pengguna yang arogan. Mereka kerap menggunakan lampu strobo dan sirene sebagai intimidasi ke orang lain, minta diberi jalan.

Padahal, penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, ada saja pengguna jalan yang menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Kemudian di Pasal 135, tertulis kendaraan yang mendapat hak utama boleh menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

Baca juga: Kenali 4 Bunyi Sirene Ambulans dan Artinya

Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinyascreenshoot Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinya

Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Memaksa Pakai Gigi L Buat Tanjakan Panjang, Ada Risiko Kerusakan


Tetapi, ditegaskan kalau kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.

Sayangnya, ada saja kendaraan yang sudah dilengkapi strobo dan sirene menggunakannya bukan untuk keperluan yang penting. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan strobo atau sirene demi kepentingan pribadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com