JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Kamis (22/12/2022), Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk melintas di ruas jalan tol dan non-tol.
Aturan ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 demi keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Pelarangan angkutan barang ditujukan kepada kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandeng, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun pada 2023
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, mengatakan, keputusan ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
"Sebab pergerakan darat yang berpotensi terjadi kenaikan mobilitas ialah di Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah," kata Hendro, belum lama ini.
Secara umum, terdapat sembilan wilayah atau ruas jalan tol yang dibebaskan dari moda angkutan barang.
Baca juga: Beres Bertugas di KTT G20, Bus Listrik Karya Tanah Air Kini Digunakan di Surabaya
Mulai dari ruas tol di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur yaitu Pandaan-Malang.
Dalam Buku Panduan Nataru 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, disebutkan jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas atau dikecualikan saat Nataru.
Baca juga: Tes Innova Zenix Bensin, Penuh Rasa Baru?
Berikut ini angkutan barang yang dapat beroperasi selama libur Nataru:
Kendaraan yang mengangkut;
a. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
b. Barang ekspor dan impor
c. Air minum dalam kemasan
d. Ternak
e. Pupuk
f. Hantaran pos dan uang
g. Barang pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayuran, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai).
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia angkutan barang yang dikecualikan:
Mobil barang yang dapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang dan menjelaskan;
a. Jenis barang yang diangkut
b. Tujuan pengiriman barang
c. Nama dan alamat pemilik barang
d. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri