Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Angkutan Barang yang Diperbolehkan Melintas Saat Nataru

Kompas.com - 22/12/2022, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Kamis (22/12/2022), Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk melintas di ruas jalan tol dan non-tol.

Aturan ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 demi keamanan serta kelancaran lalu lintas.

Pelarangan angkutan barang ditujukan kepada kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandeng, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun pada 2023

Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Kemenhub Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, mengatakan, keputusan ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

"Sebab pergerakan darat yang berpotensi terjadi kenaikan mobilitas ialah di Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah," kata Hendro, belum lama ini.

Secara umum, terdapat sembilan wilayah atau ruas jalan tol yang dibebaskan dari moda angkutan barang.

Baca juga: Beres Bertugas di KTT G20, Bus Listrik Karya Tanah Air Kini Digunakan di Surabaya

Mulai dari ruas tol di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur yaitu Pandaan-Malang.

Dalam Buku Panduan Nataru 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, disebutkan jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas atau dikecualikan saat Nataru.

Baca juga: Tes Innova Zenix Bensin, Penuh Rasa Baru?

Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.SENO Sejumlah truk barang antre di Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (9/4). Ribuan truk barang antre di Pelabuhan LCM Ketapang akibat mogok massal kapal angkutan barang atau Landing Craft Tank (LCT) dilarang oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk angkutan penyebarangan. ANTARA FOTO/Seno/Rei/nz/15.

Berikut ini angkutan barang yang dapat beroperasi selama libur Nataru:

Kendaraan yang mengangkut;
a. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
b. Barang ekspor dan impor
c. Air minum dalam kemasan
d. Ternak
e. Pupuk
f. Hantaran pos dan uang
g. Barang pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayuran, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai).

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia angkutan barang yang dikecualikan:

Mobil barang yang dapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan. Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang dan menjelaskan;
a. Jenis barang yang diangkut
b. Tujuan pengiriman barang
c. Nama dan alamat pemilik barang
d. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau