Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Non-tol Saat Nataru

Kompas.com - 20/12/2022, 11:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang truk serta angkutan barang untuk melintas selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama Nataru. Selain di jalan tol, pelarangan kendaraan angkutan barang juga berlaku di jalan arteri alias non-tol.

Dilansir dari Instagram NTMC Polri (19/12/2022), pembatasan angkutan barang di jalan non-tol secara umum terbagi dalam dua waktu, yaitu saat libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Daftar Mobil Milik Lionel Messi, Ada Ferrari Klasik Tahun 1957

Polisi sedang melakukan penilangan terhadap truk ODOL di Kabupaten Lumajang, Senin (7/3/2022)Dok. Polres Lumajang Polisi sedang melakukan penilangan terhadap truk ODOL di Kabupaten Lumajang, Senin (7/3/2022)

Pada periode Natal, pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 22-24 Desember 2022, dan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022.

Sedangkan pada periode tahun baru, pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 30-31 Desember 2022, dan arus balik tanggal 1-2 Januari 2023.

"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru (14/12/2022).

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik, Bagaimana yang Sudah Pakai Lebih Dulu?

Apabila ditemukan kendaraan yang masih bandel dan melanggar, Hendro memastikan pihaknya akan menindak secara tegas, dengan cara dikurungkan sampai pada waktunya kendaraan tersebut boleh melintas kembali.

"Kalau ada yang melanggar kita akan lakukan penindakan dengan membawanya ke parkir pada titik terdekat supaya tidak bisa melintas. Nanti akan dikeluarkan setelah waktu mobil itu boleh jalan kembali," kata Hendro.

Adapun jenis angkutan barang yang tidak boleh melintas di sejumlah ruas jalan dimaksud ialah angkutan yang punya jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian, dan pengangkut bahan bangunan.

"Ini termasuk untuk ODOL (over-dimension over-loading) juga," tambah Hendro.

Sementara untuk kendaraan logistik yang menyangkut kehidupan orang banyak boleh melintas, dengan diskresi kepolisian sebagai garis depan penertiban lalu lintas.

Baca juga: Beli Ban Mobil Sepasang, Lebih Baik Dipasang di Depan atau Belakang?

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022). Ruas jalan arteri Kalimalang arah Bekasi terpantau mengalami kepadatan kendaraan hingga sekitar empat kilometer imbas dari diberlakukannya sistem satu jalur (one way) di Tol Jakarta-Cikampek.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/5/2022). Ruas jalan arteri Kalimalang arah Bekasi terpantau mengalami kepadatan kendaraan hingga sekitar empat kilometer imbas dari diberlakukannya sistem satu jalur (one way) di Tol Jakarta-Cikampek.

Berikut ini jadwal pembatasan angkutan barang di jalan non-tol:

Tahap pertama libur Natal tahun 2022

Arus mudik:
Kamis, 22 Desember 2022, pukul 05.00 – 22.00 WIB
Jumat, 23 Desember 2022, pukul 05.00 – 22.00 WIB
Sabtu, 24 Desember 2022, pukul 05.00 – 22.00 WIB

Arus balik:
Minggu, 25 Desember 2022, pukul 05.00 – 22.00 WIB
Senin, 26 Desember 2022, pukul 05.00 – 22.00 WIB

Tahap kedua libur tahun baru 2023

Arus mudik:
Jumat, 30 Desember 2022, pukul 05.00 – 22.00 WIB
Sabtu, 31 Desember 2022, pukul 05.00 – 22.00 WIB

Arus balik:
Minggu, 1 Januari 2023, pukul 05.00 – 22.00 WIB
Senin, 2 Januari 2023, pukul 05.00 – 22.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com