Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Ruas Tol yang Terlarang buat Angkutan Barang

Kompas.com - 22/12/2022, 14:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk melintas di ruas jalan tol dan non-tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 demi keamanan serta kelancaran lalu lintas.

Berlaku mulai hari ini, Kamis (22/12/2022), pelarangan ditujukan kepada kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandeng, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.

Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, keputusan ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

Baca juga: Ingat, Pembatasan Akses Angkutan Barang Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.DOK. AGUS PAMBAGIO Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait operasional angkutan barang pada saat arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol dan non tol.

Secara umum, terdapat sembilan wilayah atau ruas jalan tol yang dibebaskan dari moda angkutan berat, dari ruas tol di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur yaitu Pandaan-Malang.

"Sebab pergerakan darat yang berpotensi terjadi kenaikan mobilitas ialah di Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah," kata dia.

Baca juga: Libur Nataru Pakai Mobil Listrik, Jasa Marga Siapkan 10 SPKLU di Tol

Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). PT Jasamarga Kualanamu Tol Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera).

Berikut ruas tol yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;

1. Lampung dan Sumatera Selatan:
- Bakauheni - Palembang

2. Jakarta dan Banten:
- Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta:
- Prof DR Ir Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)

4. Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakakarta - Cikampek
- Jakarta- Bogor - Ciawi - Cigombong

5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cikampek - Palimanan
- Palimanan - Kanci

6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
- Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh - Semarang
- Jatingaleh - Srondol - Semarang
- Jatingaleh - Muktiharjo - Semarang
- Semarang - Solo

8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
- Solo - Ngawi

9. Jawa Timur:
- Ngawi - Kertosono
- Mojokerto - Surabaya
- Surabaya - Gempol
- Surabaya - Gresik
- Gempol - Pandaan
- Gempol - Pasuruan
- Pasuruan - Probolinggo
- Pandaan - Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau