Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Ini Dilarang Melintas Selama Libur Nataru, Apa Saja?

Kompas.com - 22/12/2022, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi keamanan dan kelancaran lalu lintas selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang truk serta angkutan barang untuk melintas.

Secara umum, pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan jalan non-tol. Adapun untuk pembatasan angkutan barang di jalan non-tol terbagi dalam dua waktu, yaitu saat libur Natal dan tahun baru.

"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru (14/12/2022).

Baca juga: Beres Bertugas di KTT G20, Bus Listrik Karya Tanah Air Kini Digunakan di Surabaya

Pada periode Natal, pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 22-24 Desember 2022, dan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022.

Sedangkan pada periode tahun baru, pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 30-31 Desember 2022, dan arus balik tanggal 1-2 Januari 2023.

Apabila ditemukan kendaraan yang masih bandel dan melanggar, Hendro memastikan pihaknya akan menindak secara tegas, dengan cara dikurungkan sampai pada waktunya kendaraan tersebut boleh melintas kembali.

Baca juga: Mitsubishi Pajero Sport Dapat Penyegaran, Tambahan Fitur dan Warna Baru

"Kalau ada yang melanggar kita akan lakukan penindakan dengan membawanya ke parkir pada titik terdekat supaya tidak bisa melintas. Nanti akan dikeluarkan setelah waktu mobil itu boleh jalan kembali," kata Hendro.

Dalam Buku Panduan Nataru 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, telah disebutkan jenis angkutan barang yang dilarang melintas selama libur Nataru.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun pada 2023

Berikut ini jenis angkutan barang yang dilarang melintas selama libur Nataru:

- Mobil barang dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Kereta tempelan atau kereta gandengan
- Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu)
- Pengangkut bahan tambang
- Pengangkut bahan bangunan (besi, semen, dan kayu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau