Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Ini Dilarang Melintas Selama Libur Nataru, Apa Saja?

Kompas.com - 22/12/2022, 16:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi keamanan dan kelancaran lalu lintas selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang truk serta angkutan barang untuk melintas.

Secara umum, pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan jalan non-tol. Adapun untuk pembatasan angkutan barang di jalan non-tol terbagi dalam dua waktu, yaitu saat libur Natal dan tahun baru.

"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru (14/12/2022).

Baca juga: Beres Bertugas di KTT G20, Bus Listrik Karya Tanah Air Kini Digunakan di Surabaya

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

Pada periode Natal, pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 22-24 Desember 2022, dan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022.

Sedangkan pada periode tahun baru, pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 30-31 Desember 2022, dan arus balik tanggal 1-2 Januari 2023.

Apabila ditemukan kendaraan yang masih bandel dan melanggar, Hendro memastikan pihaknya akan menindak secara tegas, dengan cara dikurungkan sampai pada waktunya kendaraan tersebut boleh melintas kembali.

Baca juga: Mitsubishi Pajero Sport Dapat Penyegaran, Tambahan Fitur dan Warna Baru

"Kalau ada yang melanggar kita akan lakukan penindakan dengan membawanya ke parkir pada titik terdekat supaya tidak bisa melintas. Nanti akan dikeluarkan setelah waktu mobil itu boleh jalan kembali," kata Hendro.

Dalam Buku Panduan Nataru 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, telah disebutkan jenis angkutan barang yang dilarang melintas selama libur Nataru.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun pada 2023

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, lakukan pemotongan truk ODOL di Banyuwangi.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, lakukan pemotongan truk ODOL di Banyuwangi.

Berikut ini jenis angkutan barang yang dilarang melintas selama libur Nataru:

- Mobil barang dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Kereta tempelan atau kereta gandengan
- Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu)
- Pengangkut bahan tambang
- Pengangkut bahan bangunan (besi, semen, dan kayu)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com